Berita Terbaru


Senin, 27 July 2009
Hadiri Bursa Lowongan Kerja Tgl. 8 - 9 Agustus 2009 di GOR Lila [Selengkapnya]
Rabu, 29 April 2009
Daftar PPTKIS yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan [Selengkapnya]
Minggu, 19 April 2009
Ikuti Bursa Kesempatan Kerja (Job Fair) Tahun 2009 Dinas Tenaga Kerja, [Selengkapnya]
Jumat, 17 April 2009
Meriah, Lomba Baris Berbaris HUT Linmas Lomba baris berbaris memeriahkan [Selengkapnya]
Jumat, 17 April 2009
Bola Pembahasan Raperda RTRWP Sudah Masuk DPRD Bola Pembahasan Raperda RTRWP [Selengkapnya]
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday123
mod_vvisit_counterYesterday360
mod_vvisit_counterThis week804
mod_vvisit_counterLast week1893
mod_vvisit_counterThis month2697
mod_vvisit_counterLast month8142
mod_vvisit_counterAll days14790

Menganggur No, Bekerja Yes ! Bingung Cari Pekerjaan...Klik Saja BursaKerjaBali.com !!!

Bola Pembahasan Raperda RTRWP Sudah Masuk DPRD

Bola Pembahasan Raperda RTRWP Sudah Masuk DPRD Pemprov Tetap Buka Lebar Pintu Aspirasi Publik

Terus berkembangnya opini mengenai Raperda RTRWP Bali menjadi perhatian sungguh-sungguh Pemerintah Provinsi Bali. Dalam rapat evaluasi pelaksanaan program kegiatan SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jumat, 17 April 2009, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengemukakan bahwa hal itu merupakan pertanda baik begitu besarnya kepedulian masyarakat pada masa depan Bali. Bertolak hal tersebut, Gubernur memerintahkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Putu Suardhika untuk memberikan penjelasan menyeluruh kepada pers. “Pak Gubernur memerintahkan kami untuk menyampaikan penjelasan lengkap dan menyeluruh mengenai apa dan bagaimana sesungguhnya Raperda RTRWP Bali itu,” ungkap Putu Suardhika dalam jumpa pers di Warung Ulam Segara, Denpasar, siang kemarin.

Dijelaskannya bahwa saat ini bola pembahasan Raperda RTRWP Bali sudah masuk agenda resmi kegiatan DPRD Bali menyusul disampaikannya Raperda RTRWP Bali itu kepada DPRD Bali oleh Gubernur pada 23 Maret 2009 lalu. Agenda pembahasan bahkan telah ditindaklanjuti dengan sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Diluar agenda tersebut, masih ada sejumlah tahapan lagi untuk membahas Raperda ini.

Meskipun bola pembahasan kini ada di DPRD Bali, bukan berarti eksekutif lepas tangan begitu saja terhadap aspirasi masyarakat. Tim Prolegda (program legislasi daerah) eksekutif Provinsi Bali terus bekerja keras menyempurnakan materi Raperda RTRWP Bali ini tanpa mengenal hari libur. Berbagai masukan dari berbagai komponen masyarakat terus dibuka lebar. Sepanjang masukan tersebut dapat diterima, akan dimasukkan kedalam draft Raperda. Agar aspirasi masyarakat didengar langsung oleh anggota Dewan, Putu menyarankan sebaiknya aspirasi itu juga disampaikan langsung kepada DPRD Bali.

Putu menambahkan, secara umum tidak satupun ketentuan dalam pasal-pasal Raperda RTRWP Bali berindikasi bisnis atau untuk menjual Bali. Munculnya opini bahwa pasal-pasal Raperda RTRWP Bali sarat pesanan investor, semata-mata disebabkan karena belum difahaminya materi Raperda.

Masalah taman wisata alam misalnya. Sama sekali tidak dimaksudkan untuk memenuhi pesanan investor karena masalah TWA telah diatur Keputusan Menteri Kehutanan mengenai hutan lindung yang diantaranya untuk tujuan pendidikan dan pelestarian flora dan fauna (satwa). Dalam Kepmenhut itu juga disebutkan bahwa sejumlah terminologi dalam hal pengelolaan hutan lindung seperti kawasan suaka marga satwa, kawasan cagar alam, dan kawasan taman hutan raya.

Menurut Kepmenhut tersebut, pengelolaan TWA harus mendapat ijin Menhut dan rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota. Namun oleh karena semua kawasan TWA yang masuk dalam draft Raperda RTRWP Bali disepakati menjadi Kawasan Strategis Provinsi, maka dalam hal pemanfaatan hutan lindung menjadi TWA, tidak lagi memerlukan rekomendasi Bupati/Walikota. Cukup rekomendasi Gubernur. Dan oleh karena Gubernur Made Mangku Pastika sangat komit pada kelestarian dan keselamatan lingkungan alam Bali, tidak mungkin Gubernur akan mengeluarkan rekomendasi mengenai hal itu, terbukti ditolaknya permohonan rekomendasi PT Anantara yang ingin membangun TWA di kawasan Danau Buyan.

Demikian pula mengenai sanksi dan disinsentif yang diopinikan sangat lemah. Putu menegaskan, jika saja draft Raperda RTRWP Bali dibaca dengan baik, opini demikian tidak mungkin muncul. “Karena itu, saya mengimbau, bacalah dulu materi Raperdanya. Di sana sudah diatur dengan sangat jelas sanksi-sanksi dan disinsentif yang tidak hanya dikenakan kepada masyarakat tetapi juga kepada pemerintah,” urai Putu.

Menyinggung Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) membahas Raperda RTRWP Bali di Ruang Rapat Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Kamis (16/4) yang diberitakan sebagai rapat tertutup, Putu Suardhika menampiknya. Menurutnya, tidak benar rapat tersebut merupakan rapat tertutup karena dalam rapat tersebut juga hadir komponen masyarakat seperti LSM, MUDP, PHDI dan Sabha Yowana. Kehadiran komponen masyarakat tersebut membuktikan kalau pemerintah sangat terbuka.

Satu hal menarik dikemukakan LSM dalam rapat itu adalah, mereka mengaku belum sempat membaca draft Raperda RTRWP sehingga perlu waktu untuk mempelajarinya. Sehubungan hal tersebut, Karo Hukum dan HAM meminta agar masukan tertulis dapat disampaikan dalam tujuh hari, namun LSM yang hadir berjanji akan menyampaikan masukan tertulis Senin, 20 April 2009.

Lebih lanjut Putu mengungkapkan, bahwa dalam rapat itu, Kepala Biro Hukum dan HAM meminta kepada LSM yang hadir untuk duduk dalam Tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk membahas Raperda RTRWP ini hingga ditetapkan menjadi Perda. Mereka juga diminta duduk dalam tim penyusunan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan Perda RTRWP Bali nantinya. “Ini disebabkan karena pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan bersama pemerintah dengan masyarakat,” ungkap Putu.

Biro Hukum dan HAM selaku instansi yang memiliki tugas melakukan harmonisasi dari aspek teknis yuridis Raperda RTRWP siap mengakomodasi aspirasi yang disampaikan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan peraturan daerah lainnya. Putu tetap berharap, agar lebih efektif aspirasi masyarakat sebaiknya juga disampaikan kepada DPRD Bali.

Media masa juga sangat diharapkan membantu Pemprov Bali menyebarluaskan materi Raperda RTRWP ini sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan makin banyak partisipasi. Harapan ini disampaikan karena peran serta masyarakat dalam penyusunan Raperda RTRWP ini tidak dibatasi, melainkan diberi keleluasaan untuk ikut serta sejak proses perencanaan, pengawasan lapangan hingga penegakan Perda. “Sekali lagi kami berharap, mari jadikan pembahasan Raperda RTRWP ini sebagai bagian dari pekerjaan kita semua,” pungkas Putu.

[Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali]
 
We have 4 guests online