Berita Terbaru


Friday, 27 January 2012
DAFTAR KANTOR PUSAT / CABANG PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA More...
Wednesday, 16 November 2011
USAHA JAMUR TIRAM PUTIH *) AA Gede Supuja, SE. (39) yang akrab dipanggil Gung More...
Wednesday, 16 November 2011
Industri Kedelai Menyerap Tenaga Kerja *) Industri kedelai skala rumah More...
Friday, 01 July 2011
BURSA LOWONGAN KERJA BALI 2011 (Job Fair) 22 - 23 Juli 2011 DI GOR LILA More...
Monday, 23 May 2011
PENERIMAAN TARUNA BARU AMG T.A. 2011/2012 BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN More...
Tuesday, 03 May 2011
Bursa Lowongan Kerja (Job Fair) 2011 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan More...
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday695
mod_vvisit_counterYesterday1116
mod_vvisit_counterThis week3664
mod_vvisit_counterLast week2863
mod_vvisit_counterThis month4609
mod_vvisit_counterLast month29058
mod_vvisit_counterAll days366543

Menganggur No, Bekerja Yes ! Bingung Cari Pekerjaan...Klik Saja BursaKerjaBali.com !!!

Rincian Tugas Pokok Disnakertrans 2

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN PROVINSI BALI;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Bali
2.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
3.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali.
5.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebur UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali.

BAB II

KEPALA DINAS

Pasal 2

Kepala Dinas mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana dan program kerja Dinas;
b.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
c.
Merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan adminsitrasi berdasarkan kewenangan;Merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan adminsitrasi berdasarkan kewenangan;
d.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan;
e.
Menilai prestasi kerja bawahan;
f.
Menyediakan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
g.
Melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum dan perizinan;
h.
Membina bawahan dalam pencapaian Program Dinas;
i.
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;
j.
Melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis ;
k.
Melaksanakan system pengendalian intern;
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
m.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 
We have 33 guests online