Berita Terbaru


Jumat, 02 July 2010
Hadiri Bursa Kesempatan Kerja Tgl. 7 -8 Agustus 2010 di GOR Lila [Selengkapnya]
Selasa, 18 May 2010
SEKSI PERLUASAN KERJA undefinedPengembangan Teknologi Padat Karya ( [Selengkapnya]
Selasa, 18 May 2010
SEKSI USAHA MANDIRI DAN TENAGA KERJA SEKTOR INFORMAL ( UMTKSI ) Pembentukan [Selengkapnya]
Selasa, 18 May 2010
PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENEMPATAN DAN PERLUASAN KERJA SEKSI PENEMPATAN [Selengkapnya]
Selasa, 18 May 2010
Surat Keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing(RPTKA) PELAYANAN [Selengkapnya]
Selasa, 18 May 2010
Surat Rekomendasi Tentang Bebas Fiskal Luar Negeri ( BFLN PELAYANAN PUBLIK [Selengkapnya]
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday267
mod_vvisit_counterYesterday494
mod_vvisit_counterThis week2542
mod_vvisit_counterLast week3086
mod_vvisit_counterThis month12368
mod_vvisit_counterLast month9215
mod_vvisit_counterAll days60440

Menganggur No, Bekerja Yes ! Bingung Cari Pekerjaan...Klik Saja BursaKerjaBali.com !!!

Rincian Tugas Pokok Disnakertrans 2

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN PROVINSI BALI;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Bali
2.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
3.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali.
5.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebur UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali.

BAB II

KEPALA DINAS

Pasal 2

Kepala Dinas mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana dan program kerja Dinas;
b.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
c.
Merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan adminsitrasi berdasarkan kewenangan;Merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan adminsitrasi berdasarkan kewenangan;
d.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan;
e.
Menilai prestasi kerja bawahan;
f.
Menyediakan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
g.
Melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum dan perizinan;
h.
Membina bawahan dalam pencapaian Program Dinas;
i.
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;
j.
Melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis ;
k.
Melaksanakan system pengendalian intern;
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
m.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 
We have 18 guests online