Berita Terbaru


Thursday, 19 August 2010
Ingin Bekerja ke Luar Negeri ??? Pahami Beberapa Hal Agar Anda Berhasil / More...
Thursday, 19 August 2010
PROGRAM MAGANG KE JEPANG KEMENNAKERTRANS R.I. DIREKTORAT JENDERAL More...
Thursday, 12 August 2010
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN BURSA KESEMPATAN KERJA (JOB FAIR) PROVINSI BALI More...
Tuesday, 18 May 2010
SEKSI PERLUASAN KERJA undefinedPengembangan Teknologi Padat Karya ( TPK) TPK More...
Tuesday, 18 May 2010
SEKSI USAHA MANDIRI DAN TENAGA KERJA SEKTOR INFORMAL ( UMTKSI ) Pembentukan More...
Tuesday, 18 May 2010
PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENEMPATAN DAN PERLUASAN KERJA SEKSI PENEMPATAN More...
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday80
mod_vvisit_counterYesterday383
mod_vvisit_counterThis week765
mod_vvisit_counterLast week2771
mod_vvisit_counterThis month2416
mod_vvisit_counterLast month13455
mod_vvisit_counterAll days77264

Menganggur No, Bekerja Yes ! Bingung Cari Pekerjaan...Klik Saja BursaKerjaBali.com !!!

Rincian Tugas Pokok Disnakertrans 3

BAB III

SEKRETARIAT

Bagian Kesatu

Sekretaris

Pasal 3

Sekretaris mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan;
b.
Mengkoordinasikan program kerja masing-masing sub bagian;
c.
Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian;
d.
Meniali prestasi kerja bawahan
e.
Membimbing dan member petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan;
f.
Melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPT;
g.
Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan berdasar rencana kerja yang telah disusun;
h.
Melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, penyusunan program dan keuangan;
i.
Menghimpun dan menyusun rencana kerja dan program pembangunan bidang perindustrian dan perdagangan;
j.
Mengumpulkan dan menyusun laporan Sekretarian, Bidang, UPT sebagaimana bahan laporan Dinas;
k.
Melaksanakan system pengendalian intern;
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
m.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.


Bagian Kedua

Sub Bagian

Pasal 4

(1)
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b.
Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c.
Menilai prestasi kerja bawahan;
d.
Mengelola, memelihara dan mendistribusikan barang bergerak dan atau tudak bergerak serta menyiapkan usulan penghapusannya;
e.
Memelihara, menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kantor serta melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan Dinas;
f.
Mengelola urusan surat menyurat;
g.
Melaksanakan urusan kepegawaian;
h.
Menyiapkan bahan telaahan kajian dan analisi organisasi dan ketetelaksanaan Dinas;
i.
Menyusun dan meneliti bahan penyusunan produk hokum serta menghimpun peraturan perundang-undangan;
j.
Melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan;
k.
Melaksanakan sistim pengendalian intern;
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
m.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
 
We have 9 guests online