Berita Terbaru


Friday, 27 January 2012
DAFTAR KANTOR PUSAT / CABANG PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA More...
Wednesday, 16 November 2011
USAHA JAMUR TIRAM PUTIH *) AA Gede Supuja, SE. (39) yang akrab dipanggil Gung More...
Wednesday, 16 November 2011
Industri Kedelai Menyerap Tenaga Kerja *) Industri kedelai skala rumah More...
Friday, 01 July 2011
BURSA LOWONGAN KERJA BALI 2011 (Job Fair) 22 - 23 Juli 2011 DI GOR LILA More...
Monday, 23 May 2011
PENERIMAAN TARUNA BARU AMG T.A. 2011/2012 BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN More...
Tuesday, 03 May 2011
Bursa Lowongan Kerja (Job Fair) 2011 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan More...
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday694
mod_vvisit_counterYesterday1116
mod_vvisit_counterThis week3663
mod_vvisit_counterLast week2863
mod_vvisit_counterThis month4608
mod_vvisit_counterLast month29058
mod_vvisit_counterAll days366542

Menganggur No, Bekerja Yes ! Bingung Cari Pekerjaan...Klik Saja BursaKerjaBali.com !!!

Rincian Tugas Pokok Disnakertrans 3

BAB III

SEKRETARIAT

Bagian Kesatu

Sekretaris

Pasal 3

Sekretaris mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan;
b.
Mengkoordinasikan program kerja masing-masing sub bagian;
c.
Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian;
d.
Meniali prestasi kerja bawahan
e.
Membimbing dan member petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan;
f.
Melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPT;
g.
Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan berdasar rencana kerja yang telah disusun;
h.
Melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, penyusunan program dan keuangan;
i.
Menghimpun dan menyusun rencana kerja dan program pembangunan bidang perindustrian dan perdagangan;
j.
Mengumpulkan dan menyusun laporan Sekretarian, Bidang, UPT sebagaimana bahan laporan Dinas;
k.
Melaksanakan system pengendalian intern;
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
m.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.


Bagian Kedua

Sub Bagian

Pasal 4

(1)
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b.
Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c.
Menilai prestasi kerja bawahan;
d.
Mengelola, memelihara dan mendistribusikan barang bergerak dan atau tudak bergerak serta menyiapkan usulan penghapusannya;
e.
Memelihara, menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kantor serta melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan Dinas;
f.
Mengelola urusan surat menyurat;
g.
Melaksanakan urusan kepegawaian;
h.
Menyiapkan bahan telaahan kajian dan analisi organisasi dan ketetelaksanaan Dinas;
i.
Menyusun dan meneliti bahan penyusunan produk hokum serta menghimpun peraturan perundang-undangan;
j.
Melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan;
k.
Melaksanakan sistim pengendalian intern;
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
m.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
 
We have 33 guests online